Iklan
RUU PKS Penting untuk Segera Disahkan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mengandung banyak aturan yang bisa menjerat kasus-kasus kekerasan seksual yang belum tercantum di payung hukum yang saat ini tersedia.
JAKARTA, KOMPAS β Masyarakat sipil menilai materi di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS sudah sesuai harapan. Oleh karena itu, mereka mendesak rancangan aturan itu, segera disahkan. Namun, DPR tampaknya masih butuh waktu untuk mengesahkannya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Siti Mazuma, di Jakarta, Jumat (25/7/2019), menjelaskan, pola kekerasan seksual semakin berkembang.