logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemberlakuan Hukum Adat...
Iklan

Pemberlakuan Hukum Adat Diperdebatkan

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nXF6q9QP1ZuhG-GSNRObxXa81o8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190509_SEKJEN-KONI_B_web_1557406886.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

(Ilustrasi) Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang direncanakan rampung pada Juli 2019 menghadapi kendala sejumlah isu krusial yang alot diperdebatkan. Salah satu isu yang masih memancing pro dan kontra di kalangan internal Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah adalah isu terkait pemberlakuan hukum adat sebagai dasar pemidanaan.

Pemberlakuan hukum yang hidup di tengah masyarakat atau hukum adat itu dinilai akan memunculkan kerancuan dalam penerapannya. Ketidakjelasan penerapan hukum adat sebagai dasar pemidanaan juga berpotensi memicu kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Editor:
Bagikan