logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJalan Panjang Membuat Aturan...
Iklan

Jalan Panjang Membuat Aturan Perlindungan

Ikhtiar Pemerintah Indonesia melindungi data pribadi warganya harus menempuh jalan berliku. Pengesahan undang-undang tentang hal itu menyangkut kepentingan perusahaan besar. Tantangan ini makin berat karena minimnya kesadaran publik ihwal perlindungan data pribadi.

Oleh
INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qmu8Z8QPj3sg_jge4XG9DrKf3Io=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190515_ENGLISH-TAJUK_C_web_1557930335.jpg
KOMPAS/MADINA NUSRAT

Ramainya penawaran kartu kredit, seperti dijumpai pada gerai dan anjungan tunai mandiri yang ada di pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (15/4/2019), belum diimbangi dengan jaminan perlindungan data pribadi nasabah. Di kalangan tenaga pemasaran dan pasar daring, ditemukan data pribadi diperjualbelikan. Data pribadi itu dijual untuk kepentingan pemasaran produk perbankan.

Ikhtiar Pemerintah Indonesia melindungi data pribadi warganya harus menempuh jalan berliku. Proses pengesahan undang-undang mengenai hal itu menyangkut kepentingan perusahaan besar. Tantangan ini semakin berat karena minimnya kesadaran publik ihwal perlindungan data pribadi.

Kendati demikian, pemerintah dan DPR yakin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa disahkan menjelang berakhirnya masa tugas DPR periode 2014-2019. Hal itu mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) serta Facebook, di Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan