logo Kompas.id
UtamaMK Tolak Seluruh Gugatan...
Iklan

Sidang Sengketa Pilpres

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Setelah pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 lebih kurang sembilan jam, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Oleh
PRADIPTA PANDU/SATRIO WISANGGENI/SHARON PATRICIA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/mDV6WBGPEJcHieyl7fW4rIEDBkQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190627_ENGLISH-SIDANG-MK_D_web_1561638590.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang putusan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

JAKARTA, KOMPAS — Setelah pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 selama lebih kurang sembilan jam, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sembilan hakim konstitusi menilai dalil pemohon tidak beralasan hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...