Sidang Sengketa Pilpres
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi
Setelah pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 lebih kurang sembilan jam, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190627_ENGLISH-SIDANG-MK_D_web_1561638590.jpg)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang putusan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 selama lebih kurang sembilan jam, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sembilan hakim konstitusi menilai dalil pemohon tidak beralasan hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan hukum.