banner

putusan sengketa

Setelah pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 lebih kurang sembilan jam, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bagikan