logo Kompas.id
UtamaPenyelesaian Diprioritaskan...
Iklan

Penyelesaian Diprioritaskan untuk Mengatasi Kelebihan Kapasitas Lapas

DPR bersama pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan bisa tuntas sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir. Revisi undang-undang tersebut diyakini bisa menjadi solusi atas persoalan lembaga pemasyarakatan yang saat ini kelebihan kapasitas.

Oleh
Dhanang David dan Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-Xg_vg1lYizwGkyw6Ztxp8QvCqM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2Fkompas_tark_23052763_8_3.jpeg
Kompas

Seorang petugas sedang membersihkan puing-puing bangunan pascakerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/4/2016). Pascakerusuhan, sebagian narapidana dipindahkan ke lapas lain karena lapas kelebihan kapasitas. Kelebihan kapasitas di banyak lapas masih menjadi persoalan hingga kini. Salah satu solusinya, merevisi UU Pemasyarakatan.

JAKARTA, KOMPAS – DPR bersama pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bisa tuntas sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir, akhir September 2019. Masukan publik dan elemen masyarakat sipil agar revisi itu memperhatikan prinsip keadilan restoratif dibandingkan hukuman penjara, akan diperhatikan.

Usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, RUU Pemasyarakatan bisa segera disahkan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan