Penyelesaian Diprioritaskan untuk Mengatasi Kelebihan Kapasitas Lapas
DPR bersama pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan bisa tuntas sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir. Revisi undang-undang tersebut diyakini bisa menjadi solusi atas persoalan lembaga pemasyarakatan yang saat ini kelebihan kapasitas.
JAKARTA, KOMPAS – DPR bersama pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bisa tuntas sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir, akhir September 2019. Masukan publik dan elemen masyarakat sipil agar revisi itu memperhatikan prinsip keadilan restoratif dibandingkan hukuman penjara, akan diperhatikan.
Usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, RUU Pemasyarakatan bisa segera disahkan.