Iklan
Penurunan PPh Badan Belum Tentu Tingkatkan Investasi
JAKARTA, KOMPAS β Rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan atau PPh badan tidak serta-merta meningkatkan daya tarik investasi dalam negeri. Penurunan PPh badan tetap harus dibarengi keberlanjutan reformasi perpajakan yang terkait administrasi dan transparansi.
Direktur eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, PPh badan Indonesia, yang saat ini 25 persen, masih dalam level moderat dibandingkan beberapa negara tetangga. PPh badan di India, Filipina, dan Jepang sebesar 30 persen, sementara Amerika Serikat sebesar 27 persen.