Angkutan Daring sebagai Pengumpan Perlu Payung Hukum Kuat
Angkutan daring perlu diatur undang-undang agar dapat terintegrasi sebagai pengumpan moda raya. Undang-undang juga semakin dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam mewujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.
JAKARTA, KOMPAS — Angkutan daring perlu diatur undang-undang agar dapat terintegrasi secara sistematis sebagai pengumpan moda raya, seperti kereta rel listrik commuter line, Transjakarta, dan MRT. Undang-undang juga semakin mendesak dibutuhkan sebagai dasar hukum kehadiran negara dalam mewujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk ”Regulasi Menjadi Kunci Penataan Angkutan Online dalam Transportasi Perkotaan” yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jumat (21/6/2019), di Jakarta.