logo Kompas.id
UtamaAngkutan Daring sebagai...
Iklan

Angkutan Daring sebagai Pengumpan Perlu Payung Hukum Kuat

Angkutan daring perlu diatur undang-undang agar dapat terintegrasi sebagai pengumpan moda raya. Undang-undang juga semakin dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam mewujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MiPZvXCnhz3TldQ_zrwoUjETyPw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190507_OJOL_B_web_1557219252.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi peraturan terkait aturan tarif jasa ojek daring yang diberlakukan mulai 1 Mei 2019 lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Angkutan daring perlu diatur undang-undang agar dapat terintegrasi secara sistematis sebagai pengumpan moda raya, seperti kereta rel listrik commuter line, Transjakarta, dan MRT. Undang-undang juga semakin mendesak dibutuhkan sebagai dasar hukum kehadiran negara dalam mewujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk ”Regulasi Menjadi Kunci Penataan Angkutan Online dalam Transportasi Perkotaan” yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jumat (21/6/2019), di Jakarta.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan