logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บBiodiesel dan Diversifikasi...
Iklan

Biodiesel dan Diversifikasi Energi

Oleh
ARIS PRASETYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eeIiafVqt-oYQh6ROjWsDm5J7B4=/1024x679/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190613PRI4HR_1560407476.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan) meluncurkan uji jalan penggunaan bahan bakar B30 di kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (13/6/2019). Uji jalan ditandai dengan pelepasan keberangkatan tiga truk dan delapan kendaraan penumpang berbahan bakar B30 yang masing-masing akan menempuh jarak 40.000 dan 50.000 kilometer. Bahan bakar B30 adalah campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar.

Pemerintah tengah menguji coba pencampuran biodiesel dengan solar untuk bahan bakar kendaraan. Biodiesel adalah produk turunan kelapa sawit yang telah melalui proses esterifikasi. Apakah biodiesel mampu menjadi penyelamat ketergantungan impor pada minyak?

Pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak jenis solar diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015. Dalam aturan itu, kewajiban minimal pencampuran biodiesel sejak 2015 adalah 15 persen atau B15. Artinya, setiap liter hasil pencampuran solar dengan biodiesel mengandung 15 persen biodiesel (B15) dan 85 persen solar.

Editor:
Bagikan