logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSembilan Hakim MK Pengawal...
Iklan

Sembilan Hakim MK Pengawal Demokrasi

Sembilan hakim MK memikul tanggung jawab untuk memproses seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan mengambil putusan yang tepat berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Siapa saja mereka?

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m5cHPqVdO9MJ5-eQ0JQLMreEG_U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190328_ENGLISH-SUKET-PEMILU_A_web_1553785317.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi beberapa ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Putusan tersebut dua di antaranya terkait daftar pemilih tambahan dan syarat memilih menggunakan KTP elektronik (KTP-el).

Hari ini (14/6/2019), Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan peserta Pemilu 2019. Diawali sidang maraton untuk menyelesaikan gugatan atas hasil Pemilu Presiden 2019. Kemudian berlanjut gugatan atas hasil Pemilu Legislatif 2019.

Untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah diajukan oleh Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Hari ini, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana atas permohonan tersebut, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian setelah memeriksa seluruh saksi dan alat bukti, MK bakal mengambil putusan pada 28 Juni 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan