KPU akan mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 ke publik melalui situs resmi KPU, besok (1/6/2019). Bagi peserta Pemilu 2019 yang tidak patuh Undang-Undang Pemilu, bakal dijatuhi sanksi administrasi. Salah satunya, uang sumbangan harus diserahkan ke kas negara.