”E-Voting” Diterapkan pada Pemilu 2024?
Setelah seluruh tahapan pada Pemilu 2019 tuntas, evaluasi akan dilakukan oleh pemerintah bersama penyelenggara pemilu dan legislatif. Salah satu yang dikaji, kemungkinan penerapan ”e-voting” pada Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah seluruh tahapan pada Pemilu 2019 tuntas, evaluasi akan dilakukan oleh pemerintah bersama penyelenggara pemilu dan legislatif. Evaluasi termasuk terhadap dasar hukum penyelenggaraan pemilu, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Mungkin salah satu yang perlu dicermati saat evaluasi, apakah lima tahun ke depan sudah perlu dilakukan e-voting (pemilu berbasis elektronik)?” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5/2019).