Penegakan Undang-Undang Pertambangan Diminta Konsisten
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah diminta konsisten menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Rencana revisi keenam peraturan pemerintah, yang menjadi turunan undan-undang tersebut, dianggap sebagian isinya bertentangan. Persoalan tata kelola tambang masih menyisakan jalan terjal berliku.
Manajer Advokasi dan Pengembangan Program pada Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, ketidakkonsistenan pelaksanaan amanat UU No 4/2009 tecermin dalam draf revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa hal yang mendapat sorotan adalah perpanjangan operasi tanpa mekanisme lelang serta luasan wilayah operasi produksi.