logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerlindungan Aktivis Butuh...
Iklan

Perlindungan Aktivis Butuh Aturan Cegah Kriminalisasi

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t9F4CpylbVom9sejUgUO2MCE8UA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190410_142619_1554891590-e1554891610807.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Aktivis lembaga swadaya masyarakat menyuarakan perlindungan terhadap aktivis pembela HAM dan pejuang antikorupsi di kantor ICW, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Masyarakat sipil melalui sejumlah organisasi nonpemerintah menyuarakan pentingnya aturan hukum terkait perlindungan terhadap aktivis. Menurut sejumlah laporan, tingkat kriminalisasi aktivis yang memperjuangkan kebenaran atau hak-hak tertentu masih cukup tinggi di Indonesia.

Harapan ini terungkap dalam diskusi berjudul "Urgensi Penyelesaian Kasus Kriminalisasi dan Penyerangan Terhadap Pegiat Antikorupsi" di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (10/4/2019). Berbicara dalam diskusi itu, peneliti ICW, Wana Alamsyah; Deputi Koordinator Advokasi KontraS Putri Kanesia; dan aktivis LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.

Editor:
hamzirwan
Bagikan