logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerjuangan Demi Bisa Memilih
Iklan

Perjuangan Demi Bisa Memilih

Oleh
Fajar Ramadhan/Wisnu Wardhana Dhany
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AouVOWpAveu2wDlsYhMdldOTLKc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190405_ENGLISH-PEMILU_B_web_1554472920.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga antusias untuk mengurus surat pindah memilih atau formulir A5, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat, Jumat (5/4/2019). Namun tidak semua warga dapat memperolehnya karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perpanjangan tenggat pengurusan pindah memllih hanya berlaku bagi pemilih dengan keadaan tertentu.

Derap langkahnya tertatih. Asam urat di kaki kanannya membuat ia harus menahan sakit saat berjalan. Akibatnya, tak hanya sekali langkahnya terhenti ketika menuju lantai empat Kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan. Kendati begitu, semangatnya tak surut untuk memperjuangkan hak pilihnya.

Pagi itu, Jumat (5/4/2019), Warsi bersama keluarga dan temannya berangkat bersama dari tempat tinggalnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, untuk mengurus surat pindah memilih. Khusus Warsi, dia merelakan hari itu izin tidak bekerja.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan