Iklan
Kementerian Perhubungan Umumkan Tarif Ojek Daring
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019), mengumumkan tarif batas bawah dan tarif batas atas ojek daring. Tarif yang ditetapkan merupakan biaya jasa atau tarif bersih yang diterima pengojek. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, di Jakarta, mengatakan, proses penetapan tarif ojek daring itu melibatkan perwakilan pengojek, konsumen, dan pengembang aplikasi. Penentuan tarif dilakukan berdasarkan sistem zonasi yang dibagi menjadi 3 zona.