logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPerekrutan Pengawas TPS...
Iklan

Perekrutan Pengawas TPS Terhambat Syarat Usia

Oleh
PRADIPTA PANDU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vZY9ccf2bgVWouLY7hqianCoN9s=/1024x731/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FAbhan-Misbah_1537412757.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Ketua Bawaslu Abhan Misbah.

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu masih dalam proses merekrut petugas pengawas yang akan ditempatkan di tempat-tempat pemungutan suara saat hari pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April 2019. Di sejumlah daerah, perekrutan ini tidak mudah dilakukan karena terganjal oleh syarat usia.

โ€œKami masih memiliki kendala terkait dengan ketentuan minimal usia 25 tahun untuk perekrutan di daerah-daerah tertentu. Kami akan perpanjang proses perekrutan kalau sampai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi. Tetapi kami optimis mudah-mudahan semua kebutuhan pengawas TPS bisa terpenuhi,โ€ ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan