logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTenggat 31 Maret, Mayoritas...
Iklan

Tenggat 31 Maret, Mayoritas Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0HieBk1pGetYKI1BKLaauakoy5Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190225_135039_1551089972.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menemui wartawan di lobi kantor KPK, di Jakarta, Senin (25/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Sisa satu bulan menjelang tenggat waktu pelaporan harta kekayaan, 82,2 persen dari total pejabat wajib lapor sebanyak 329.142 orang, belum menunaikan kewajibannya. Paling banyak berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sekitar 92 persen dari total 524 anggota Dewan yang wajib lapor, belum menyerahkan laporan harta kekayaan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, di Jakarta, Senin (25/2/2019), mengatakan mekanisme yang ada saat ini seharusnya memudahkan penyelenggara negara dalam menyusun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan menyerahkannya, sebelum tenggat waktu, tanggal 31 Maret, setiap tahunnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan