Terkait Laporan Oesman Sapta, Bawaslu Diharapkan Mengacu Konstitusi
JAKARTA, KOMPAS – Kelompok masyarakat sipil berharap Badan Pengawas Pemilu akan memberikan keputusan yang mengacu kepada konstitusi terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang. Menurut jadwal, putusan itu akan dibacakan oleh Bawaslu, Rabu (9/1/2019) ini di Jakarta.
Kalangan masyarakat sipil mengungkapkan harapannya kepada Bawaslu dalam keterangan pers yang mereka sampaikan, Selasa di Jakarta, di kantor Bawaslu. Sejumlah pegiat pemilu, antara lain pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Wahidah Suaib (pegiat pemilu), dan Syamsuddin Alimsyah (Komite Pemantau Legislatif Indonesia/Kopel), menyuarakan harapan agar Bawaslu merujuk kepada konstitusi.