Iklan
Perbaiki Akses Pelayanan bagi Korban Pelanggaran HAM
JAKARTA, KOMPAS β Pemenuhan hak saksi dan korban kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia masih terhambat proses yang rumit. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu lebih proaktif untuk mempermudah akses pelayanan medis, psikologis, sampai ganti rugi bagi korban pelanggaran HAM.
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, Selasa (8/1/2019) mengatakan, saat ini masih terjadi perbedaan tingkat pelayanan korban pada kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan terorisme. Korban kasus HAM masih kesulitan memperoleh pelayanan yang disediakan LPSK seperti layanan psikososial, psikolgis, medis, hingga kompensasi.