logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerbaiki Akses Pelayanan bagi ...
Iklan

Perbaiki Akses Pelayanan bagi Korban Pelanggaran HAM

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6wrSN-R0RU8FQiUyzGJDZHiMKgE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190107_PELANTIKAN-DUTA-BESAR_F_web_1546844509.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta, Senin (7/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Pemenuhan hak saksi dan korban kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia masih terhambat proses yang rumit. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu lebih proaktif untuk mempermudah akses pelayanan medis, psikologis, sampai ganti rugi bagi korban pelanggaran HAM.

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, Selasa (8/1/2019) mengatakan, saat ini masih terjadi perbedaan tingkat pelayanan korban pada kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan terorisme. Korban kasus HAM masih kesulitan memperoleh pelayanan yang disediakan LPSK seperti layanan psikososial, psikolgis, medis, hingga kompensasi.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan