logo Kompas.id
UtamaPeraturan Ojek Daring...
Iklan

Peraturan Ojek Daring Ditargetkan Selesai Februari

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RE7uCBKJn2X5S0kPnix8BOq6Iwo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181121TOK15_copy.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Motor milik pengojek daring diparkir di badan Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara, saat menunggu penumpang. Hal itu membuat lalu lintas tersendat, Rabu (21/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan peraturan menteri perhubungan terkait dengan ojek daring selesai pada Februari 2019. Rancangan peraturan telah dibuat dan segera dikoordinasikan kepada penyedia aplikasi, mitra pengemudi, dan kementerian terkait.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela-sela diskusi ”Gojek x Kemenhub Jaga Keselamatan Berkendara” di Jakarta, Minggu (6/1/2019), menyampaikan, regulasi itu adalah diskresi dari kewenangannya sebagai pembuat kebijakan. Namun, keberadaan regulasi itu tidak serta-merta melegalkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan