Iklan
Peraturan Ojek Daring Ditargetkan Selesai Februari
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan peraturan menteri perhubungan terkait dengan ojek daring selesai pada Februari 2019. Rancangan peraturan telah dibuat dan segera dikoordinasikan kepada penyedia aplikasi, mitra pengemudi, dan kementerian terkait.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela-sela diskusi ”Gojek x Kemenhub Jaga Keselamatan Berkendara” di Jakarta, Minggu (6/1/2019), menyampaikan, regulasi itu adalah diskresi dari kewenangannya sebagai pembuat kebijakan. Namun, keberadaan regulasi itu tidak serta-merta melegalkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.