logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLembaga Peradilan dan...
Iklan

Lembaga Peradilan dan Pergulatan Norma Pemilu di Tahun Politik

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6D6VC_266OqMHpiWLxqUw-bpFYA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180710_MK_A_web-2.jpg
Kompas

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) bersama Hakim Saldi Isra (kanan) memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7). MK menggelar sidang pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persoalan menjadi calon anggota DPD sesuai pasal 182 huruf I UU Pemilu, untuk menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain" di dalam UU Pemilu tersebut, karena menurut pemohon penambahan tafsir ini akan mencegah timbulnya konflik kepentingan.ANTARA/GALIH PRADIPTA

Kepastian hukum menjadi salah satu isu menonjol dalam bidang hukum sepanjang tahun 2018. Dalam tahun politik ini, setidaknya dua momentum menandai pergulatan dalam penentuan norma untuk Pemilu 2019. Pertama ialah tentang legalitas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam Pemilu 2019. Kedua, legalitas PKPU Nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Dua PKPU itu menjadi perhatian publik karena dinilai mengemban semangat untuk menjadikan Pemilu 2019 lebih bersih dan konstitusional. Dua PKPU itu sama-sama menuai keberatan dari pihak yang merasa dirugikan bila peraturan tersebut diberlakukan. Untuk PKPU 20/2018, misalnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materi dari 13 calon anggota legislatif (caleg) yang merasa dirugikan dengan ketentuan itu.

Editor:
Bagikan