REKLAMASI teluk jakarta
Pulau D Mangkrak
![https://assetd.kompas.id/iZkdtlOiyq3fiNLLO9FWL-xLDPs=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FDSC02473_1542955640.jpg](https://assetd.kompas.id/iZkdtlOiyq3fiNLLO9FWL-xLDPs=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FDSC02473_1542955640.jpg)
Pulau D dilihat dari jembatan yang menghubungkannya dengan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Tidak ada aktivitas di Pulau D setelah penyegelan 932 gedung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2018. Penyegelan dilakukan karena ketiadaan izin mendirikan bangunan.
JAKARTA, KOMPAS โ Nasib keempat pulau reklamasi yang telah selesai dibangun, termasuk Pulau D, masih harus mengambang di tengah ketidakpastian. Setelah dikabarkan bahwa segel bangunan-bangunan di Pulau D akan dicabut, Jumat (23/11/2018), tidak ada pihak pemerintah provinsi ataupun Kota Administrasi Jakarta Utara yang hadir untuk melakukannya.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara Kusnadi mengatakan, dirinya masih menunggu perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka segel 932 bangunan di pulau seluas 312 hektar itu. Alasannya, acara Gubernur padat sehingga pembukaan segel harus tertunda.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Pulau D Mangkrak".
Baca Epaper Kompas