logo Kompas.id
UtamaBekas Napi Korupsi Diizinkan...
Iklan

Bekas Napi Korupsi Diizinkan ”Nyaleg”, MA dan Bawaslu Gagal Perbaiki Demokrasi

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cwBQHcQFcJ9K5GYLp0Am_TBYXyg=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180831NUT03.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Kardus sebagai simbol banyaknya dukungan terhadap penolakan caleg bekas koruptor diperlihatkan oleh aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang berkunjung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, untuk menyerahkan surat terbuka kepada unsur pimpinan Bawaslu, Jumat (31/8/2018). Dalam surat itu, mereka menyayangkan putusan Bawaslu sejumlah daerah yang mengabulkan permohonan sengketa pencalonan bekas napi koruptor.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Pemilu dinilai gagal memanfaatkan peluang untuk mewujudkan pemilihan umum yang beintegritas dengan memperbolehkan partai politik mengajukan bekas narapidana kasus korupsi dalam kontestasi pemilu legislatif mendatang. Putusan ini akan semakin melanggengkan kaderisasi partai politik yang buruk.

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 dan Nomor 26/2018 yang melarang bekas narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pertengahan pekan lalu. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz, Minggu (16/9/2018) di Jakarta, menilai, putusan ini menunjukkan kegagalan MA untuk berkontribusi pada pemilu yang berintegritas.

Editor:
Bagikan