Masyarakat Adat
Ketika Ranjau-ranjau Terpasang

Orang Rimba atau Suku Anak kelompok Kedundung Muda, Kabupaten Sarolangun, Jambi melintas di taman Nasional Bukit Duabelas di Jambi, Rabu (13/8/2014).
Sejarah masyarakat hukum adat adalah sejarah kelam. Sejak zaman kolonial Belanda, hingga zaman kemerdekaan, mereka tidak diakui keberadaannya. Mereka tak memiliki hak atas lahan yang mereka diami yang sebagian besar adalah hutan. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.
Kebuntuan itu berakhir dengan lahirnya Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Melalui putusan itu hutan adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Hutan adat menjadi salah satu dari tiga status hutan disamping hutan negara dan hutan hak.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 14 dengan judul "Ketika Ranjau-ranjau Terpasang".
Baca Epaper Kompas