logo Kompas.id
UtamaKetika Ranjau-ranjau Terpasang
Iklan

Masyarakat Adat

Ketika Ranjau-ranjau Terpasang

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/RNE9rQ2q5K_Tz0rdSSZvxUdwqgk=/1024x728/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_20817529_47_0.jpeg
Kompas

Orang Rimba atau Suku Anak kelompok Kedundung Muda, Kabupaten Sarolangun, Jambi melintas di taman Nasional Bukit Duabelas di Jambi, Rabu (13/8/2014).

Sejarah masyarakat hukum adat adalah sejarah kelam. Sejak zaman kolonial Belanda, hingga zaman kemerdekaan, mereka tidak diakui keberadaannya. Mereka tak memiliki hak atas lahan yang mereka diami yang sebagian besar adalah hutan.  Padahal,  dalam  UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

Kebuntuan itu berakhir dengan lahirnya Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.  Melalui putusan itu hutan adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Hutan adat  menjadi salah satu dari tiga status hutan disamping hutan negara dan hutan hak.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 14 dengan judul "Ketika Ranjau-ranjau Terpasang".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.