logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บRancangan KUHP Terus...
Iklan

Rancangan KUHP Terus Dipertanyakan Kalangan Perempuan

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TATor9M6q9We_4c4XlKma7kLu58=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F510626_getattachment67b13d68-c831-4626-bf10-bf07abb63f7d502010.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) - Ketua Tim Pemerintah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih (kanan) didampingi Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Muladi (kiri) saat mengahdiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2). Rapat salah satunya membahas mengenai pasal-pasal yang memancing perdebatan publik.

JAKARTA, KOMPAS โ€“  Perdebatan soal sejumlah pasal-pasal dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini prosesnya berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat terus berlangsung. Kalangan organisasi masyarakat sipil, terutama dari organisasi perempuan terus mempertanyakan sejumlah pasal yang berpotensi mengkriminalisasi perempuan dan kelompok-kelompok marginal.

Pasal-pasal tersebut antara lain pasal tentang perluasan perbuatan zina yang diancam pidana serta pasal hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, dalam Bab Kesusilaan di RKUHP. Kedua pasal tersebut dinilai berpotensi memidanakan kelompok masyarakat yang melaksanakan perkawinan tidak tercatat serta sejumlah masyarakat adat yang perkawinannya tidak tercatat dan atau memiliki tradisi tinggal serumah sebelum perkawinan.

Editor:
Bagikan