Rancangan KUHP Terus Dipertanyakan Kalangan Perempuan
JAKARTA, KOMPAS โ Perdebatan soal sejumlah pasal-pasal dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini prosesnya berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat terus berlangsung. Kalangan organisasi masyarakat sipil, terutama dari organisasi perempuan terus mempertanyakan sejumlah pasal yang berpotensi mengkriminalisasi perempuan dan kelompok-kelompok marginal.
Pasal-pasal tersebut antara lain pasal tentang perluasan perbuatan zina yang diancam pidana serta pasal hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, dalam Bab Kesusilaan di RKUHP. Kedua pasal tersebut dinilai berpotensi memidanakan kelompok masyarakat yang melaksanakan perkawinan tidak tercatat serta sejumlah masyarakat adat yang perkawinannya tidak tercatat dan atau memiliki tradisi tinggal serumah sebelum perkawinan.