Iklan
Pengelolaan LPTK Perlu Dibenahi
JAKARTA, KOMPAS — Untuk meningkatkan mutu pendidik di Indonesia, diperlukan pembenahan dalam pengelolaan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Selama ini, sebagian besar lembaga tersebut dinilai belum sesuai dengan standar yang ditentukan.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti) pada 2016 mencatat, dari 421 lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) di Indonesia, hanya ada 18 LPTK yang terakreditasi A dan 81 LPTK yang terakreditasi B. Sementara dari 5.724 program studi ilmu pendidikan, ada 209 program studi yang terakreditasi A dan 811 program studi yang terakreditasi B. Dari jumlah tersebut terdapat sekitar 1,2 juta mahasiswa calon pendidik.
Pendidikan guru Ali Ghufron universitas negeri jakarta lembaga pendidikan tenaga kependidikan LPTK lulusan ilmu kependidikan calon guru kualitas guru Totok Bintoro Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemristek dan Dikti Ali Ghufron Mukti