Zat Psikoaktif
Dalam Jeratan Candu Narkoba
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F518269_getattachment1f4c8711-6932-4ac9-8067-fc7965bff47b509698-7.jpg)
Barang bukti sabu seberat 1 ton dan 29 kilogram yang dijaga ketat TNI Angkatan Laut di Pangkalan TNI AL Batam, Batu Ampar, Kepulauan Riau, Sabtu (10/02). Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan TNI Angakatan Laut melalui KRI dari Komando Armada RI Kawasan Barat KRI Sigurot-864 yang menangkap kapal MV Sunrise Glory di di perairan Selat Philips, Kepulauan Riau, Rabu (7/2). Sabu tersebut dibungkus dalam 41 karung beras.
Penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di masyarakat memiliki sejarah amat panjang, bahkan sejak awal peradaban manusia. Selain untuk kepentingan medis, terungkapnya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar baru-baru ini menunjukkan, Indonesia telah menjadi surga peredaran zat psikoaktif itu.
Narkotika termasuk jenis obat penghilang rasa sakit yang kerap disalahgunakan manusia. Awalnya, narkotika dan obat berbahaya (narkoba) digunakan untuk bius saat operasi. Namun, seiring perkembangan zaman, zat psikoaktif itu juga dipakai untuk menenangkan pikiran dan mendapat kesenangan dengan dosis besar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Jerat Candu Narkoba".
Baca Epaper Kompas