DPR dan Pemerintah Didorong Sahkan UU Kekerasan Seksual Sebelum Pemilu 2019
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah didorong segera menjadwalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sehingga bisa secepatnya ditetapkan sebagai undang-undang. Keberadaan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan akan meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan dari praktik kekerasan seksual yang kian marak akhir-akhir ini.
Bahkan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Kongres Wanita Indonesia (Kowani) beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengadvokasi korban-korban kekerasan seksual berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dibahas dan ditetapkan sebelum DPR sibuk dengan persiapan Pemilihan Umum 2019.