logo Kompas.id
›
Riset›Putusan MK Diterima, Revisi UU...
Iklan

Putusan MK

Putusan MK Diterima, Revisi UU Pilkada Ditolak

Putusan MK didukung publik. Sebaliknya, langkah DPR merevisi UU PIlkada yang mengabaikan putusan MK ditolak masyarakat.

Oleh
YOHAN WAHYU
· 1 menit baca
Para pengunjuk rasa mengenakan kostum <i>money heist</i> saat demo di depan kantor DPRD Lampung, Jumat (23/8/2024). Penggunaan kostum tersebut sebagai bentuk protes terhadap langkah DPR RI yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Para pengunjuk rasa mengenakan kostum money heist saat demo di depan kantor DPRD Lampung, Jumat (23/8/2024). Penggunaan kostum tersebut sebagai bentuk protes terhadap langkah DPR RI yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam satu pekan ini gejolak politik makin meningkat setelah dua peristiwa sama-sama mengguncang emosi publik. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat partai politik mengajukan pasangan calon dan penghitungan usia calon kepala daerah di pilkada disambut antusias masyarakat. Sebaliknya, respons Dewan Perwakilan Rakyat terhadap putusan lembaga penjaga konstitusi tersebut justru dimaknai negatif oleh publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 disambut antusias oleh publik. Kedua putusan ini terkait persyaratan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon serta terkait penghitungan batasan usia calon kepala daerah di pilkada.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...