Pajak Karbon, Mengatasi Krisis atau Meningkatkan Penerimaan Negara?
Dampak pajak karbon terhadap penerimaan hanya Rp 37,62 triliun, sementara dampak menurunkan emisi bisa jauh lebih besar.
Esensi pajak karbon bukan semata-mata tentang mencari sumber pendapatan baru ataupun meningkatkan penerimaan pajak yang kini lesu. Pajak karbon menjadi instrumen mewujudkan keadilan dalam upaya menangani krisis iklim dan mengoreksi eksternalitas negatif emisi gas rumah kaca.
Seusai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja perpajakan per Mei 2024 yang mengalami kontraksi, Kamis (27/6/2024), berbagai kanal media sosial dan pemberitaan dipenuhi komentar agar pemerintah mencari sumber penerimaan pajak baru, salah satunya pajak karbon. Tentu hal itu tidak salah. Namun, rasanya kurang pas jika penerapan pajak karbon justru dititikberatkan pada upaya meningkatkan penerimaan pajak. Mengapa demikian?