Iklan
Suara Terbuang di Pemilu 2024 Makin Meningkat
Berkurangnya partai politik yang lolos ambang batas meningkatkan jumlah suara terbuang di Pemilu 2024.
Berkurangnya jumlah partai politik yang lolos ambang batas parlemen nasional melahirkan dampak makin tingginya suara terbuang yang tidak terkonversi dalam kursi DPR. Mempertimbangkan kembali besaran ambang batas bagi partai politik untuk bisa mendudukkan wakilnya di Senayan bisa menjadi jalan keluar.
Hasil Pemilihan Umum 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret lalu yang kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Salah satu keputusan hasil pemilu menyebutkan, hanya ada delapan partai politik yang bisa masuk ke dalam tahap konversi suara menjadi kursi di DPR.