logo Kompas.id
›
Riset›Tingkatkan Kesejahteraan Lewat...
Iklan

JAJAK PENDAPAT LITBANG KOMPAS

Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Revisi UU Desa

Sederet problem masih menghambat upaya mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Revisi UU Desa yang diinisiasi DPR diharapkan menitikberatkan pada solusi untuk mengatasi problem-problem tersebut.

Oleh
GIANIE/LITBANG KOMPAS
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/TmcniXK2lNSvQ7u9euX1oBCpOwE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F20%2F9188a792-33f2-4524-b729-10678795a1e2_jpeg.jpg

Pengunjung menyusuri obyek wisata Pantai Kesirat di Desa Girikarto, Panggang, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Selasa (20/12/2022). Jalan akses menuju pantai itu diperbaiki menggunakan Dana Desa pada tahun 2020.

Tata kelola pemerintahan dan pendanaan pembangunan desa harus diperkuat untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Hal itu karena indikator kemajuan Indonesia tidak bisa hanya dilihat dari pembangunan di perkotaan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Tingkatkan Kesejahteraan Desa".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...