Iklan
Komitmen Anggaran untuk Layanan Kesehatan Masyarakat
Dihapuskannya anggaran wajib minimal untuk kesehatan jadi bom waktu bagi kualitas kesehatan di masa mendatang. Ini menjadi salah satu dampak negatif dari disahkannya UU Kesehatan.
Dalam undang-undang sapu jagat (omnibus law) bidang kesehatan yang baru disahkan DPR awal bulan Juli 2023, pemerintah tidak lagi harus mengalokasikan anggaran wajib minimal bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN.
Alokasi anggaran akan ditetapkan sesuai kebutuhan program nasional. Muncul kekhawatiran layanan kesehatan yang termasuk target SDGs ini akan menurun.