Pengadilan HAM
Empat Pelanggaran HAM Berat, Hanya Satu Bersalah
Sebanyak 4 dari 17 kasus pelanggaran HAM berat telah disidangkan. Dari sederet tersangka, hanya satu yang dinyatakan bersalah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F27%2Fc7105d51-7087-4890-a023-9b3904e09d16_jpg.jpg)
Salah satu keluarga korban pelanggaran HAM menyampaikan orasi saat bersama aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Sebanyak 4 dari 17 kasus pelanggaran HAM berat telah disidangkan. Dari sederet tersangka, hanya satu yang dinyatakan bersalah. Di tengah upaya untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu, apa makna yang bisa kita petik dari belum ditemukannya dalang dari kejahatan kemanusiaan ini?
Kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, Abepura 2000, dan Paniai 2014 telah disidangkan. Perjalanan panjang pengusutan kasus ini hanya membuat satu nama dijatuhi hukuman. Proses yudisial yang melelahkan dan sulit akhirnya belum bisa memberikan jalan keadilan bagi korban dan keluarga korban.