Gugatan Partai, Antara Mencari Keadilan dan Bayangan Penundaan Pemilu
KPU kembali menghadapi gugatan dari Partai Berkarya setelah gugatan Partai Prima berhasil masuk dalam proses verifikasi faktual. Gugatan partai ini masih dibayangi kekhawatiran akan wacana penundaan pemilu.
Partai Berkarya melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemiihan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah gagal ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024. Selain kembali memunculkan wacana penundaan pemilu yang berpotensi memantik polemik, langkah itu pun hanya akan mempertegas preseden untuk melakukan penyelesaian persoalan di luar prosedur penyelenggaraan pemilu.
Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Seperti yang diinformasikan di laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah terigistrasi dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst dan diajukan oleh Dewan Pimpinan Partai (DPP) Berkarya pada Selasa (4/4/2023).