Dari Undang-undang Jadi Perppu
Meski mengurangi satu undang-undang dari daftar ”omnibus law”, muatan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 relatif sama dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU No 11/2020 hanya berganti baju menjadi perppu.
Indonesia resmi memiliki omnibus law; yang pertama dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang setebal 1.187 halaman itu, sejak dilontarkan idenya pada 20 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo hingga disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020, praktis dibahas kurang dari satu tahun.
Proses yang cepat, sementara muatan aturan yang sangat banyak, memunculkan penolakan dari sejumlah kalangan. Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. MK memberi waktu kepada pemerintah untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam kurun dua tahun dengan syarat melibatkan partisipasi publik secara bermakna.