logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊKembalikan Hak Tanah Adat,...
Iklan

Kembalikan Hak Tanah Adat, Sejahterakan Masyarakat Adat

Pemerintah perlu mengakselerasi kemandirian guna menyejahterakan komunitas adat berikut lingkungan di sekitarnya. Salah satu solusinya dengan mengembalikan hak mereka, yaitu wilayah adat yang selama ini dikuasai negara.

Oleh
Yohanes Advent Krisdamarjati
Β· 1 menit baca
Aktivitas tambang emas liar merusak daerah aliran sungai dan hampir merusak hutan adat yang diusulkan Lembaga Adat Depati Muaro Langkap, Kerinci. Masyarakat menuntut kepastian pemerintah untuk keluarnya izin hutan adat agar memiliki kekuatan hukum mengamankan hutan mereka dari ancaman aktivitas ilegal.
DOKUMENTASI LEMBAGA ADAT DEPATI MUARO LANGKAP

Aktivitas tambang emas liar merusak daerah aliran sungai dan hampir merusak hutan adat yang diusulkan Lembaga Adat Depati Muaro Langkap, Kerinci. Masyarakat menuntut kepastian pemerintah untuk keluarnya izin hutan adat agar memiliki kekuatan hukum mengamankan hutan mereka dari ancaman aktivitas ilegal.

Kondisi masyarakat adat di Indonesia tengah terdesak ruang hidupnya. Semakin menyusut dari waktu ke waktu dan terpinggirkan. Hal ini dipicu salah satunya oleh konflik agraria dan pemenuhan hak atas tanah atau wilayah adat yang tidak kunjung tuntas. Bagi komunitas ini, tanah berikut sumber dayanya merupakan sumber utama untuk melanjutkan kehidupan yang terus berkesinambungan.

Memahami duduk perkara tentang wilayah atau tanah adat yang menjadi hak masyarakat adat perlu dimulai dari pemaknaannya. Ditinjau dari definisinya, masyarakat adat adalah suatu kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul sejarah dan menempati wilayah adat secara turun-menurun.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan