Kembalikan Hak Tanah Adat, Sejahterakan Masyarakat Adat
Pemerintah perlu mengakselerasi kemandirian guna menyejahterakan komunitas adat berikut lingkungan di sekitarnya. Salah satu solusinya dengan mengembalikan hak mereka, yaitu wilayah adat yang selama ini dikuasai negara.
Kondisi masyarakat adat di Indonesia tengah terdesak ruang hidupnya. Semakin menyusut dari waktu ke waktu dan terpinggirkan. Hal ini dipicu salah satunya oleh konflik agraria dan pemenuhan hak atas tanah atau wilayah adat yang tidak kunjung tuntas. Bagi komunitas ini, tanah berikut sumber dayanya merupakan sumber utama untuk melanjutkan kehidupan yang terus berkesinambungan.
Memahami duduk perkara tentang wilayah atau tanah adat yang menjadi hak masyarakat adat perlu dimulai dari pemaknaannya. Ditinjau dari definisinya, masyarakat adat adalah suatu kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul sejarah dan menempati wilayah adat secara turun-menurun.