logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMemastikan Keberadaan...
Iklan

Memastikan Keberadaan Penyelenggara Pemilu

Akhir masa jabatan KPU dan sebagian besar KPUD akan menjadi isu krusial yang turut menambah kompleksitas pelaksanaan Pemilu 2024. Memperpanjang masa jabatan atau rekrutmen lebih awal bisa menjadi solusi.

Oleh
Yohan Wahyu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XYgSIwm_orSq1SuPUcbN-yxRsm8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190417_PEMILU_Q_web_1555503672.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Seorang petugas KPPS dan saksi di TPS 073, Rw 04 Kelurahan Joglo, menandatangani hasil perhitungan suara pada formulir C1, Kembangan, Jakarta.

Salah satu isu krusial yang juga harus dipastikan untuk persiapan Pemilihan Umum 2024 adalah memastikan penyelenggara pemilihan umum, terutama KPU. Habisnya masa jabatan sebagian besar anggota KPU di daerah, akan memperberat beban penyelenggaraan pemilu.

Mengacu pada kesepakatan tim kerja bersama Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu, maka pemilu presiden dan pemilu legislatif akan diadakan pada 28 Februari 2024, sedangkan pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan