Iklan
Penuhi Keadilan Korban Pelanggaran HAM 1998
Indonesia sudah memiliki instrumen hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menjadi persoalan yang tidak mudah dituntaskan. Menjalankan amanat UU Pengadilan HAM merupakan komitmen yang terus ditagih oleh korban dan keluarga korban terhadap pemerintah.
Belum tuntasnya kasus pelanggaran hak asasi manusia terlihat dari sejumlah kasus tragedi HAM berat yang masih menggantung penyelesaiannya dari aspek hukum. Laporan Tahunan Komnas HAM 2019 menyebutkan masih ada 11 peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat yang belum tuntas terselesaikan.