logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊPenuhi Keadilan Korban...
Iklan

Penuhi Keadilan Korban Pelanggaran HAM 1998

Indonesia sudah memiliki instrumen hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Oleh
Andreas Yoga Prasetyo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JZK1-pWWbQPa5mOmzrL0pdhj0Mg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F2019051_TUGU-REFORMASI_C_web_1557752376.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sketsa wajah mahasiswa Trisakti yang menjadi korban penembakan pada 12 Mei 1998 terpasang pada Tugu Reformasi yang berada di depan Universitas Trisakti Jakarta, Senin (13/5/2019). Peristiwa penembakan yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti saat menggelar aksi damai pada Mei 1998 tersebut merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan.

Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menjadi persoalan yang tidak mudah dituntaskan. Menjalankan amanat UU Pengadilan HAM merupakan komitmen yang terus ditagih oleh korban dan keluarga korban terhadap pemerintah.

Belum tuntasnya kasus pelanggaran hak asasi manusia terlihat dari sejumlah kasus tragedi HAM berat yang masih menggantung penyelesaiannya dari aspek hukum. Laporan Tahunan Komnas HAM 2019 menyebutkan masih ada 11 peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat yang belum tuntas terselesaikan.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan