logo Kompas.id
β€Ί
Politikβ€ΊWapres: Penggantian Panglima...
Iklan

Wapres: Penggantian Panglima TNI Kewenangan Presiden

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xd9ahQ0C3PEMP7S5vPGB4G_VHIM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2FIMG-20171204-WA0114.jpg
Kompas/dahlia irawati

Wapres Jusuf Kalla saat menjadi pembicara kunci di seminar di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Senin (4/12).

MALANG, KOMPAS β€” Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi pengajuan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Pernyataan itu disampaikan seusai menjadi pembicara kunci seminar di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Senin (4/12).

Kalla mengatakan, pengajuan nama KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto merupakan kewenangan presiden. ”Itu kewenangan presiden, apalagi panglima TNI sudah mau pensiun,” katanya.

Editor:
Bagikan