Iklan
MK Diminta Tentukan Model Keserentakan Pemilu Nasional dan Lokal
Perludem uji UU Pemilu, minta adanya pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan model pemilihan umum serentak dengan membaginya menjadi pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD, serta pemilu daerah untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta DPRD. Jarak antara pemilu nasional dengan pemilu daerah pun diusulkan berlangsung dua tahun.
Dengan demikian, pemilu nasional berikutnya dilakukan pada 2029 dan pemilu daerah serentak dimulai pada 2031. Tidak lagi seperti pemilu-pemilu sebelumnya yang digelar bersamaan dengan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah atau pilkada.