Model Pemilu
MK Diminta Tentukan Model Keserentakan Pemilu Nasional dan Lokal
Perludem uji UU Pemilu, minta adanya pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
![Warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 di TPS 052 dan 053, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (14/2/2024). Jumlah DPT di Kota Tangerang mencapai 1.362.773 orang dengan jumlah TPS sebanyak 5.175 yang tersebar di 13 kecamatan](https://assetd.kompas.id/yObwRjOtfoaXFotF0tXvLvqQ_qw=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F14%2F5d0240f5-abe1-48a9-b146-ec6d2423636c_jpg.jpg)
Warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 di TPS 052 dan 053, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (14/2/2024). Jumlah DPT di Kota Tangerang mencapai 1.362.773 orang dengan jumlah TPS sebanyak 5.175 yang tersebar di 13 kecamatan
JAKARTA, KOMPAS โ Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan model pemilihan umum serentak dengan membaginya menjadi pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD, serta pemilu daerah untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta DPRD. Jarak antara pemilu nasional dengan pemilu daerah pun diusulkan berlangsung dua tahun.
Dengan demikian, pemilu nasional berikutnya dilakukan pada 2029 dan pemilu daerah serentak dimulai pada 2031. Tidak lagi seperti pemilu-pemilu sebelumnya yang digelar bersamaan dengan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah atau pilkada.