Revisi UU MK yang Ditolak Publik Belum Berakhir, Dilimpahkan ke DPR 2024-2029
Pada hari terakhir anggota DPR 2019-2024 bekerja, RUU MK yang sempat ditolak publik diputuskan dioper ke DPR 2024-2029.
JAKARTA, KOMPAS β DPR periode 2019-2024 menyetujui untuk melimpahkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ke DPR periode 2024-2029. Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sempat menuai protes luas saat hendak dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang pada pertengahan Mei lalu.
Persetujuan DPR untuk melimpahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke DPR periode 2024-2029 itu diputuskan dalam rapat paripurna terakhir DPR 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024).