logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU MK yang Ditolak...
Iklan

Revisi UU MK yang Ditolak Publik Belum Berakhir, Dilimpahkan ke DPR 2024-2029

Pada hari terakhir anggota DPR 2019-2024 bekerja, RUU MK yang sempat ditolak publik diputuskan dioper ke DPR 2024-2029.

Oleh
HIDAYAT SALAM, KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Anggota DPR 2019-2024 mengikuti rapat paripurna terakhir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR 2019-2024 mengikuti rapat paripurna terakhir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” DPR periode 2019-2024 menyetujui untuk melimpahkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ke DPR periode 2024-2029. Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sempat menuai protes luas saat hendak dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang pada pertengahan Mei lalu.

Persetujuan DPR untuk melimpahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke DPR periode 2024-2029 itu diputuskan dalam rapat paripurna terakhir DPR 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan