PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Revisi UU MK yang Ditolak Publik Belum Berakhir, Dilimpahkan ke DPR 2024-2029
Pada hari terakhir anggota DPR 2019-2024 bekerja, RUU MK yang sempat ditolak publik diputuskan dioper ke DPR 2024-2029.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F30%2F33c415d4-972a-4374-85d7-e40388479871_jpg.jpg)
Anggota DPR 2019-2024 mengikuti rapat paripurna terakhir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
JAKARTA, KOMPAS — DPR periode 2019-2024 menyetujui untuk melimpahkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ke DPR periode 2024-2029. Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sempat menuai protes luas saat hendak dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang pada pertengahan Mei lalu.
Persetujuan DPR untuk melimpahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke DPR periode 2024-2029 itu diputuskan dalam rapat paripurna terakhir DPR 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024).