logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBagian dari Hak Politik, Warga...
Iklan

Bagian dari Hak Politik, Warga Boleh Kampanyekan Kotak Kosong dalam Pilkada

Masyarakat diperbolehkan mengampanyekan dan memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024. Ini merupakan hak politik warga.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 0 menit baca
Perwakilan warga menghadiri Study Meeting Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Sabtu (28/9/2024), di Surabaya. Masyarakat tersosialisasikan bahwa memilih kotak tidak bergambar (kotak kosong) pada surat suara merupakan hal yang sah.
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Perwakilan warga menghadiri Study Meeting Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Sabtu (28/9/2024), di Surabaya. Masyarakat tersosialisasikan bahwa memilih kotak tidak bergambar (kotak kosong) pada surat suara merupakan hal yang sah.

SURABAYA, KOMPAS – Masyarakat tidak dilarang mendukung dan mengampanyekan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah. Memilih kotak kosong merupakan bagian dari penggunaan hak politik warga sehingga tidak sama dengan golput atau tidak memilih.

”Tidak ada larangan, bahkan dilindungi, kok, jika ada warga yang kampanye kotak kosong untuk pilkada,” ujar komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono, dalam Study Meeting Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Sabtu (28/9/2024), di Surabaya.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan