Nama Soeharto Dicabut dari Tap MPR, Amnesty: Preseden Buruk dan Buka Jalan Pemutihan
Pencabutan ini dinilai melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto.
JAKARTA, KOMPAS β Amnesty International Indonesia menilai pencabutan nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN sebagai langkah mundur perjalanan reformasi. MPR dinilai telah menciptakan preseden buruk yang membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, melalui keterangan tertulis kepada Kompas, Kamis (26/9/2024), mengatakan, keputusan MPR mencabut nama Presiden Soeharto dari Tap MPR No 11/1998 patut dikritik. Sebab, keputusan MPR tersebut merupakan langkah mundur perjalanan reformasi.