KPU Pastikan Penerimaan Kembali Pendaftaran Hanya Berlaku di Daerah Tertentu
Penerimaan kembali pendaftaran hanya untuk daerah yang ditemukan ada bakal kandidat pilkada yang ditolak mendaftar.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum RI, Kamis (12/9/2024) petang, kembali memastikan bahwa penerimaan kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024 hanya berlaku di daerah tertentu. Ketentuan itu hanya untuk sejumlah daerah yang pada masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September lalu, ditemukan ada bakal kandidat yang ditolak oleh KPU setempat untuk mendaftar.
Kepastian itu, antara lain, disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (12/9/2024). Menurut dia, KPU yang perlu menerima kembali pendaftaran calon kepada daerah adalah untuk KPU di sejumlah daerah yang pada masa perpanjangan pendaftaran ditemukan ada bakal kandidat pilkada yang ditolak mendaftar.