logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Pastikan Penerimaan...
Iklan

KPU Pastikan Penerimaan Kembali Pendaftaran Hanya Berlaku di Daerah Tertentu

Penerimaan kembali pendaftaran hanya untuk daerah yang ditemukan ada bakal kandidat pilkada yang ditolak mendaftar.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Yulianto Sudraja Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap saat konferensi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada 2024, di Jakarta, Senin (20/8/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Yulianto Sudraja Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap saat konferensi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada 2024, di Jakarta, Senin (20/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum RI, Kamis (12/9/2024) petang, kembali memastikan bahwa penerimaan kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024 hanya berlaku di daerah tertentu. Ketentuan itu hanya untuk sejumlah daerah yang pada masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September lalu, ditemukan ada bakal kandidat yang ditolak oleh KPU setempat untuk mendaftar.

Kepastian itu, antara lain, disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (12/9/2024). Menurut dia, KPU yang perlu menerima kembali pendaftaran calon kepada daerah adalah untuk KPU di sejumlah daerah yang pada masa perpanjangan pendaftaran ditemukan ada bakal kandidat pilkada yang ditolak mendaftar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan