logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Sebut 99 Persen Caleg...
Iklan

KPK Sebut 99 Persen Caleg Terpilih Telah Serahkan LHKPN

KPK menyatakan, jika caleg terpilih tak serahkan tanda terima LHKPN, KPU tak cantumkan nama mereka di daftar pelantikan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan

JAKARTA, KOMPAS β€” Setidaknya 20.325 dari 20.463 calon anggota legislatif (caleg) terpilih berdasaran data sementara dari KPU juga telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Artinya, pelaporan LHKPN dari caleg terpilih mencapai 99,32 persen.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Jakarta, Selasa (10/9/2024), mengatakan, seluruh laporan itu merupakan laporan LHKPN yang masuk Senin, sehari sebelumnya. Adapun caleg terpilih yang paling patuh menyampaikan laporan LHKPN, lanjut Pahala, ditemukan pada caleg terpilih untuk DPRD tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan