Dibayangi Kasus Pencatutan KTP, Legitimasi Pencalonan Dharma-Kun Dipertanyakan
Legitimasi pencalonan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta dipertanyakan akibat kasus pencatutan KTP. Polisi diminta selidiki.
JAKARTA, KOMPAS β Pencatutan nomor induk kependudukan ratusan warga Jakarta untuk mendukung calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Porengkun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Setiap warga selaku subyek data berhak menuntut, mencabut dukungan, bahkan meminta ganti rugi apabila data pribadinya diproses tanpa izin. Jika kasus ini dibiarkan, selain pencalonan gubernur dan wakil gubernur Dharma-Kun tidak legitimate, mereka juga melanggar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Parasurama Pamungkas saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (30/8/2024), mengatakan, kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga untuk kepentingan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta bisa menerapkan Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketentuan itu menyebutkan, antara lain, setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugikan subyek data pribadi.