Konsinyering Digelar Terbuka, PKPU Calon Kepala Daerah Disepakati Ikuti Putusan MK
Untuk menghindari spekulasi publik, DPR mengagendakan konsultasi revisi PKPU itu pada hari Minggu ini.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam rapat konsinyering yang digelar terbuka, di Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam, Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Rancangan perubahan PKPU itu akan disahkan dalam rapat dengar pendapat, Minggu (25/8/2024).
Adapun putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang memperlonggar syarat ambang batas partai dalam mengajukan calon kepala daerah, yakni memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen untuk partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Hal itu bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.