Jelang Rapat Konsinyering, Beredar 3 Versi Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah
KPU mengajak publik mengawal proses pembahasan PKPU Pencalonan Kepala Daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Menjelang rapat konsinyering Komisi Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah membahas perubahan peraturan pencalonan kepala daerah pada Sabtu (24/8/2024) malam, beredar tiga versi draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.Ketiga draf itu masing-masing memuat pasal-pasal yang berbeda, salah satunya ada yang tak memuat pasal batas usia calon kepala daerah yang menjadi salah satu materi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketiga draf PKPU itu telah beredar sejak Jumat (23/8/2024) kemarin. Pada draf pertama, terdapat ketentuan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang dihitung berdasarkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.